Wednesday, August 16, 2017

Di Rumah Laksamana Maeda, Semangat Merdeka Itu Tetap Ada

Ada satu peristiwa yang kerap terlupakan dalam rangkaian sejarah proklamasi Republik Indonesia. Persitiwa itu terjadi sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945. Saat itu Perumusan Naskah Proklamasi yang dilaksanakan di gedung bekas kediaman Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Meiji Dori.

Gedung tempat Perumusan Naskah Proklamasi, sekarang ini dijadikan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.  Sudah tentu, faktor lokasi dan gedung itu mempunyai nilai sejarah yang sangat penting bagi Bangsa Indonesa dalam kaitannya dengan penyusunan naskah proklamasi.

Sebagai museum sejarah, museum ini akan mengungkapkan peristiwa yang pernah terjadi di masa lalu. Tentu saja, keadaan pada saat itu tidak mungkin kita lihat pada saat sekarang tanpa mengadakan penggambaran ulang peristiwa itu.

[caption id="attachment_1931" align="aligncenter" width="770"] Ruang Perumusan Naskah Proklamasi (foto: munasprok.or.id)[/caption]

Ada hal penting yang harus diingat. Peristiwa tersebut merupakan salah satu rangkaian sejarah yang sangat penting bagi Bangsa Indonesia karena di sinilah awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka, singgahilah Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jalan Imam Bonjol No. 1, Jakarta.

Sejarah gedung


Menurut laman resmi Museum Perumusan Naskah Proklamasi, gedung ini didirikan sekitar tahun 1920-an dengan arsitektur Eropa. Dengan luas tanah 3.914 M2 sedangkan luas bangunannya 1.138,10 M2.

Gedung ini telah dihuni oleh beberapa penghuni yang berbeda. Pada tahun 1931, pemiliknya atas nama PT. Asuransi Jiwasraya. Ketika pecah perang Pasifik, gedung ini dipakai British Consul General sampai Jepang menduduki Indonesia.

Pada masa Pendudukan Jepang, gedung ini menjadi tempat kediaman Laksamana Tadashi Maeda Kepala Kantor Penghubung antara Angkatan Laut dengan Angkatan Darat Jepang, sampai Sekutu mendarat di Indonesia September 1945. Setelah kekalahan Jepang, gedung ini menjadi Markas tentara Inggris.

[caption id="attachment_1932" align="aligncenter" width="750"] Ruangan tempat pengetikan naskah proklamasi. (foto: munasprok.or.id)[/caption]

Pemindahan status kepemilikan gedung ini terjadi dalam aksi nasionalisasi terhadap milik bangsa asing di Indonesia. Gedung ini diserahkan kepada Departemen Keuangan dan pengelolaannya oleh Perusahaan Asuransi Jiwasraya. Pada tahun 1961, gedung ini dikontrak oleh Kedutaan Besar Inggris sampai dengan 1981 dan pada tahun 1982 gedung ini sempat digunakan oleh Perpustakaan Nasional sebagai perkantoran.

Pada tahun 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto menginstruksikan kepada Direktorat Permuseuman agar merealisasikan gedung bersejarah ini menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

Akhirnya berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0476/0/1992 tanggal 24 November 1992, gedung yang terletak di Jalan Imam Bonjol No.1 ditetapkan sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi, sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang kebudayaan berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber: munasprok.or.id
Load disqus comments

0 comments