KENALI DUA MACAM BAGASI
Kehilangan barang tentunya berk aitan dengan bagasi yang diberikan maskapai penerbangan. Bagasi dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Bagasi tercatat: barang bawaan penumpang yang diserahkan penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat yang sama.
2. Bagasi kabin: barang yang dibawa oleh penumpang dan dibawa oleh penumpang itu sendiri.
Untuk bagasi kabin, kehilangan barang merupakan tanggung jawab penumpang karena barang bawaan tersebut dibawa oleh penumpang dari awal. Sedangkan untuk bagasi tercatat, jika barang kamu hilang atau rusak, kamu bisa melakukan klaim untuk meminta pengembalian barang, sesuai yang tercatat di Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Permenhub 77/2011) menurut pasal 5 ayat 1 Permenhub 77/2011, jumlah ganti rugi kerusakan terhadap barang bawaan penumpang yang hilang atau rusak, dijabarkan sebagai berikut:
a. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang
b. Kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya, bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat
LAPORKAN KEHILANGAN KE PIHAK MASKAPAI
Jika yang hilang ada barang bawaan di bagasi tercatat, kamu bisa melakukan klaim ke maskapai penerbangan. Untuk melakukan klaim, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Buat laporan kehilangan. Kamu bisa langsung menemui pihak maskapai penerbangan, lalu berikan informasi lengkap mengenai waktu keberangkatan, kelas penumpang, dan sebagainya. Sertakan juga identitas diri dan boarding pass untuk memperkuat laporan
2. Rinci barang bawaan kamu yang hilang. Deskripsikan juga barang tersebut, mulai dari warna, ukuran, desain, fitur, dan lain-lain. Makin detail deskripsi kamu, bakal mempermudah pihak maskapai untuk melakukan pencarian. Jika nantinya kamu melakukan penerbangan lagi, jangan lupa memotret koper atau tas kamu agar mudah ditemukan jika hilang.
3. Pantau terus informasi dari maskapai penerbangan. Jika dalam waktu tiga hari nggak ada kepastian dari pihak maskapai penerbangan, kamu bisa melakukan pelacakan dengan menelepon layanan bagasi bandara. Atau, kamu bisa langsung datang ke kantor resmi maskapai penerbangan. Biasanya, barang bawaan dinyatakan hilang jika dalam tiga minggu masih belum ditemukan.
4. Segera urus klaim. Agar pihak maskapai penerbangan mengganti rugi barang-barang penting kamu. Klaim dilakukan setidaknya 21 hari sebelum akhirnya barang dinyatakan hilang.
5. Klaim juga asuransi perjalanan. Jika kamu memilikinya dan asuransi perjalanan kamu memberikan fitur asuransi bagasi.
Nah, kalau sudah tahu soal cara klaim barang bawaan yang hilang, kamu sudah nggak perlu cemas saat naik pesawat.
sumber: pegipegi.com
0 comments